Tuesday, July 21, 2009

Sujud Sahwi


Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, semoga shalawat dan salam tercurah
kepada Nabi kita Muhammad SAW yang membawa pesan yang jelas, kepada
keluarganya, para sahabatnya, dan orang orang yang mengikuti mereka
hingga Hari Kemudian. Amma ba’du.

Banyak dari kita belum mengerti dari hukum sujud sahwi di dalam shalat, sehingga kita melakukan sujud sahwi pada saat yang tidak tepat.
Sebenarnya pengertian dari sujud sahwi itu sendiri adalah 2 Sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan Kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena Lupa (sahw).
Penyebab yang diperbolehkan melakukan sujud sahwi adalah Menambahkan Sesuatu (az-ziyaadah), Menghilangkan Sesuatu (An-Naqsh), kemudian Ragu-ragu (As-syak).

Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum salam ataupun sesudah salam tergantung keadaan dari kesalahannya.

  • Sujud sahwi dilakukan sebelum salam pada 2 keadaan yaitu :
    1. Jika terjadi pengurangan bagian dari shalat
    2. Terjadi keraguan ketika tidak dapat membedakan mana yang lebih condong dalam pikirannya.
  • Sujud Sahwi dilakukan Setelah salam jika :
  1. Jika terjadi Penambahan Di dalam Shalat
  2. Jika seseorang lupa ketika salah satu dari kemungkinan lebih condong dalam pikirannya
Jika rekan - rekan ingin membaca lebih lengkap tentang Hukum - hukum Sujud sahwi, dapat mendownload ebook Tata Cara Sujud Sahwi yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin di bawah ini.

ebook Tata Cara Sujud Sahwi.pdf

Referensi : Tata_Cara_Sujud_Sahwi oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

No comments:

Post a Comment